Header Ads

Biaya PTSL Bagi Pemohon Seharusnya Sesuai Perbup Purwakarta No 24 Tahun 2018



PURWAKARTA JURNALNEWS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta gelar pembagian ribuan sertifikat tanah milik warga berlokasi di Aula Kantor Kecamatan Kiarapedes Purwakarta Selasa (30/01).

Sebanyak 2000 sertifikat tanah dibagikan Pihak BPN Purwakarta meliputi 6 desa terbagi di 2 wilayah Kecamatan Bojong yakni Desa Sindangpanon. Sedangkan, di Wilayah Kecamatan Kiarapedes, antara lain Desa Parakan Garokgek, Pusakamulya, Cibeber, Kiarapedes dan Sumbersari.

Kepala BPN Purwakarta Erda Juanda disela-sela pembagian sertifikat tanah kepada awak media menyampaikan bahwa pembagian ribuan sertifikat tanah ini berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017. Adapun, target pembuatan sertifikat tanah itu seluruhnya berjumlah 7345 bidang. Namun, secara simbolis dan bertahap baru kami bagikan sebanyak 2000 buah sertifikat dan sisanya nanti akan dibagikan ke warga oleh Panitia PTSL di tiap desa tersebut,"ujarnya.

Adapun, lanjut Erda, di tahun 2018 target tanah dan bangunan milik warga yang akan dibuatkan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 50.000 bidang dan tersebar di tiap desa meliputi 2 Kecamatan Bojong dan Wanayasa,"paparnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan soal adanya dugaan pungutan oleh Panitia PTSL 2018 terhadap warga pemohon pembuatan sertifikat tanah, Erda Juanda menuturkan bahwa sesuai surat edaran keputusan bersama 3 kementerian, yaitu menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis masuk pada kategori V yaitu wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000 yang dibebankan kepada pemohon pembuatan sertifikat tanah,"paparnya.

Lebih lanjut Erda menerangkan, setelah surat edaran 3 kementerian itu muncul, lalu ditindaklanjuti oleh masing-masing kabupaten/kota dengan dikeluarkannya Perbup Tentang Pembiayaan PTSL. Nah, pembiayaan kegiatan PTSL itu diantaranya meliputi pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen, pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai serta pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa,"papar Erda.

"Jika di Kabupaten Purwakarta ada pungutan  biaya PTSL oleh Panitia PTSL terhadap warga pemohon  itu lebih besar dari ketentuan Peraturan Pemerintah Pusat dan Peraturan Bupati (Perbup), maka itu sudah bukan tanggung jawab Pihak BPN. Karna, untuk pengukuran tanah dan surat pemberkasan itu kami sudah sediakan dan harus di isi untuk melengkapi persyaratan pemohon oleh Pihak Panitia PTSL dan itu ada anggarannya dialokasikan dari Pemerintah Pusat. Namun, saat ditanya berapa besaran anggaran untuk pengukuran dan penyediaan berkas, Erda enggan memberikan keterangan yang jelas. "Anggaran untuk pengukuran dan penyediaan berkas PTSL persisnya saya tidak tahu,"tambah Erda.


Hal yang sama disampaikan Camat Kiarapedes Asep Senjaya bahwa dalam pembagian sertifikat tanah ini kami undang semua instansi, turut hadir pula Kapolsek Kiarapedes dan Jajaran, Koramil Wanayasa, Para Kades, Kabag Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dan 2000 orang pemohon sertifikat tanah,"ujarnya.

"Pembagian sertifikat tanah dari BPN Purwakarta ini sebetulnya dibagikan kepada pemohon secara

bertahap, karna target sertifikat tanah yang belum dibagikan kepada pemohon seluruhnya masih mencapai 5345 buah,"pungkasnya




Liputan: (Jal) 

No comments

Powered by Blogger.