Header Ads

JPKP : KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI DIDUGA MAIN MATA DENGAN PENGELOLA DANA DESA

Foto: Ketua DPD JPKP Nias utara Si'ucok Hulu,bersama Tim  saat melakukan Monitoring Pelaksanaan Fisik Dana Desa.

Sumatera Utara, JurnalNews-Program Pemerintah Pusat, Diantaranya Dana Desa, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan untuk kesejahreraan masyarakat, Guna Suksesnya "NAWACITA"

Dari kuncuran dana  Ratusan juta Rupiah, bahkan mencapai satu milyar rupiah setiap desa untuk dikelola dengan baik, tapi dilain sisi tidak tertutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan sehingga tidak tepat guna dan salah sasaran.

Tahun 2016 salah satu desa di kecamatan alasa kabupaten Nias utara yakni, Di Desa Fulolo telah dilaporkan oleh DPD JPKP Nias utara ke Pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetapi hasilnya tidak pernah diproses secara hukum.

Saat ditemui Awak media JurnalNews dikantor DPD JPKP Nias Utara tepatnya di Jln.Gunungsitoli-Lahewa Km.36, 5 ketua DPD JPKP Nias Utara Si'ucok Hulu menjelaskan bahwa benar telah melaporkan beberapa desa di Nias Utara terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan dana desa Tahun 2016 yaitu Desa Fulolo Kecamatan Alasa-Nias Utara di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tertanggal 01 Agustus 2016 dan sudah tiga kali kita surati untuk ditindak lanjuti tetapi sampai saat ini belum juga ada proses kepastian hukum.

Lanjut Si'ucok hulu, "Kami tidak tau apa yg membuat pihak kejaksaan tidak memproses laporan tersebut sementara Lampiran Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Nias Utara sudah disampaikan kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli tgl 31 Agustus 2016 Disana telah terbukti bahwa pengelola Dana Desa di Desa Fulolo banyak yg fiktif dan tidak tepat sasaran sehingga tdk diyakini kebenarannya," ucap Ketua DPD JPKP Nisut Si'ucok Hulu.

Soal bukti kami sudah menyampaikan dalam laporan,yakni foto,dan bahkan surat pernyataan Ketua Tim Pelaksana, yang memuat bahwa dalam pengelolaan dana Desa di Desa Fulolo Tahun 2016, Ketua Tim menjelaskan ada SPJ yg asal-asalan,tambahnya

Dengan ini Kami Menduga Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada main mata dengan Pengelola Dana Desa, makanya Laporan dimaksud tidak diproses secara hukum.Kami sudah tiga kali menyurati kejaksaan dan meminta balasan dari mereka untuk mengetahui kepastian hukumnya, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada


, "Kami bebar-benar sangat kecewa dengan penegak hukum seperti ini dapat mengakibatkan para Pengelola Dana Desa semakin merajalela menyelewengkan Uang Negara.
Kami tidak akan berhenti mengawal pembangunan sesuai nawacita ,Trisakti, Revolusi Mental bapak Presiden Ir.Joko Widido.
JPKP SIAP MELAYANI, kami juga Akan Segera menindak lanjuti masalah ini Ke jenjang berikutnya, Sesuai Jenjang Organisasi JPKP, "Pungkas Si'ucok hulu.

Sampai berita ini Naik kemeja Redaksi pihak kejaksaan Negeri Gunung sitoli tidak bisa dikonfirmasi awak JurnalNews,berhubung telefon seluler nya tidak aktif.





Liputan: (Ton's /cok)

No comments

Powered by Blogger.