Header Ads

Ketua Apdesi Purwakarta Anwar Sadat Berceloteh, 2 Bulan Siltap Desa 2017 Akan Dibayarkan


PURWAKARTA JURNALNEWS - Terkait sambutan Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Anwar Sadat dalam acara peresmian Pasar Desa Cikeris Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Sabtu (13/01) yang menyinggung persoalan Dana Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat dan Aparatur Desa 4 bulan tahun 2017 yang hingga memasuki tahun 2018 ini belum dibayarkan Pemkab Purwakarta ternyata menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Lembaga Tim 9 Nusantara Jabar turut mengomentari.

Anwar Sadat yang kini menjabat Kades Cibeber Kecamatan Kiarapedes saat Peresmian Pasar Desa Cikeris menyampaikan sambutannya di depan Muspika, sebagian Kades dan Aparatur Desa bahwa dengan tertundanya Siltap 4 bulan di tahun 2017, maka dirubah nomenklaturnya bukan lagi dinamakan Siltap, tapi digantikan dengan Tunjangan Hari Istimewa dan Tunjangan Gaji ke 13.

Menyikapi pernyataan sambutan Anwar Sadat tersebut, Dedi Saidi selaku Lembaga Tim 9 Nusantara Jabar menegaskan terkait pernyataan Kades Anwar Sadat bahwa Siltap Aparatur Desa di Kabupaten Purwakarta akan dibayarkan dengan disiasati adanya perubahan nomenklatur. Semestinya, tunggakan Siltap Aparatur Desa 4 bulan yang belum dibayarkan Pemkab Purwakarta, itu terlebih dahulu Pemda atau dalam hal ini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyampaikan kepada seluruh Kades dan Aparatur Pemerintah Desa bahwa Dana Siltap itu tertunda pembayaran dengan alasan yang mendasar dan rasional. Karna, sebagaimana kita ketahui, bahwa terkait dana yang bersumber dari APBD, dalam hal ini Dana Siltap salah satunya, tentunya sudah melalui pembahasan dan pengesahan antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga, Dana Siltap dipastikan dialokasikan untuk 12 bulan pembayaran atau pencairan,"tegasnya.

Dedi Saidi menambahkan, ketika Siltap Aparatur Desa 4 bulan di tahun 2017 itu belum dibayarkan Pemkab Purwakarta, maka apakah terkendala soal Kas APBD nya kosong, atau Dana Siltap itu penggunaan anggarannya dialih fungsikan untuk pembangunan hal lainnya. Itu harus ada keterbukaan agar tidak menjadikan tanda tanya besar seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Purwakarta.


"Kembali kepada pernyataan Kades Anwar Sadat, jika memang Siltap Aparatur Desa itu akan dibayarkan 2 bulan dan diganti nomenklaturnya menjadi Tunjangan Hari Istimewa dan Gaji ke 13, maka yang perlu pertanyakan adalah anggaran itu bersumber dari mana, apakah APBD 2 tahun 2018 atau dana berasal dari pihak lain yang tidak mengikat. Karna, sudah jelas dalam peraturannya, jika Siltap 4 bulan tahun 2017 belum dibayar, dan akan dibayarkan di tahun 2018, maka SPj nya tentu harus ditahun 2017,"tegas Dedi Saidi.

Sedangkan, lanjut Dedi Saidi, saya mendapat informasi dari beberapa perangkat desa di wilayah Kecamatan Kiarapedes, bahwa Pihak Pemerintah Desa telah melayangkan Proposal Siltap untuk pembayaran 1 bulan januari 2018 ke DPMD Kabupaten Purwakarta. Jika demikan, berarti Pemkab Purwakarta sekaligus akan mencairkan anggaran Siltap 1 bulan januari dan Dana Tunjangan Hari Istimewa dan  Gaji ke 13. Ya semoga saja janjinya itu bisa ditepati,"tegas Dedi Saidi.




Liutan : (Tim Jurnalnews Purwasuka)

No comments

Powered by Blogger.