Masyarakat Tagih Janji PG Rajawali II
INDRAMAYU JURNALNEWS - PT PG Rajawali II tak kunjung realisasikan janjinya untuk menyediakan lahan pengganti, masyarakat sekitar perkebunan tebu akhirnya gugat PG Rajawali. Menurut Caripan Hasidik kuasa hukum penggugat, Gugatan ini juga didukung oleh surat rekomendasi dari Bupati Indramayu nomor 593/115.a/Tanah tanggal 27 Januari 2016.
Yang isinya, pemerintah kabupaten Indramayu mendukung alih fungsi Hak Guna Usaha/HGU nomor 2 atas nama PT PG Rajawali IIyang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2004 yang meliputi desa-desa di wilayah kabupaten Indramayu menjadi kawasan hutan kembali.
Dan surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Indramayu nomor 172/127/PERSID/DPRD/2015 tanggal 4 April 2015 bahwa DPRD Kabupaten Indramayu mendukung untuk meninjau kembali Hak Guna Usaha no 2 atas nama PT PG Rajawali II untuk dijadikan sebagai kawasan hutan kembali dan menolak tanah pengganti diluar wilayah kabupaten Indramayu.
Senin, (29/01/2018) sidang kembali dilakukan, ratusan masyarakat kawal sidang perdata khusus di pengadilan negeri Indramayu, meski pada akhirnya sidang harus ditunda hingga Minggu depan dikarenakan pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksinya dengan alasan sakit.
Caripan Hasidik, ditemui usai sidang juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan sidang tempat yang bertujuan untuk menguatkan gugatan. "Kami akan mengajukan sidang tempat dimana bahwa dalam gugatan itu kami ingin membuktikan bahwa PG Rajawali sejak tahun 1976 hingga saat ini tidak menyediakan lahan pengganti yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terutama masyarakat."Katanya
"Kami akan ajukan nanti tanggal 5 Februari 2018, Jadi nantinya majelis akan meninjau lokasi obyek sengketa untuk menunjukan apakah lahan pengganti sudah atau belum." Lanjutnya.
Ia juga menyesali sikap PG Rajawali II yang dihadapan Bupati Indramayu bersedia untuk menyediakan lahan pengganti, tapi hingga kini tidak dilaksanakan, "Saat dihadapan Bupati, PG Rajawali II menyanggupi untuk menyediakan lahan pengganti tapi hingga kini tidak ada realitanya."Tambah Caripan.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Masyarakat, Taryadi menyebutkan bahwa banyak dampak negatif akibat dari tidak adanya lahan pengganti ini, "Akibat tidak adanya hutan atau lahan pengganti daerah kami jadi sering terkena bencana alam seperti banjir, puting beliung, suhu panas."
"Karena tidak ada hutan yang berfungsi sebagai filter untuk mencegah bencana alam tersebut. Dan jika musim tebang maka tempat tersebut seperti Padang pasir yang kering kerontang lalu banyak debu dari pohon tebu yang dibakar." Ungkapnya.
Masih menurut Taryadi, ia menyebutkan bahwa hutan tersebut berfungsi sebagai hutan ekologi yang artinya dapat digunakan sebagai sebagai garapan masyarakat untuk mencari nafkah meskipun sistemnya tumpang sari dan ada plot kerjasama dengan masyarakat sekitar 20-30%, namun sudah lebih dari 40 tahun masyarakat tidak bisa lagi menggarap hutan tersebut.
"PG Rajawali II berjanji dalam waktu 10 tahun lahan pengganti selesai diadakan, namun sampai 40 tahun sejengkal pun tidak pernah ada lahan pengganti." Tuturnya.
Taryadi kembali mengungkapkan, " Tahun 2015-2016 masyarakat pernah menanam pohon sebagai bentuk reboisasi, tapi pohon-pohon tersebut justru dibabat habis,dibakar dan dibuang ke rawa oleh pihak PG Rajawali II. Ini kan sudah termasuk kejahatan lingkungan." Kata Taryadi.
"Oleh karena itu masyarakat sepakat bahwa lahan ini harus diamankan sementara masih dalam posisi sengketa."Tegasnya
Diketahui dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.248 hektare dirubah kembali menjadi hutan.Selain itu, ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.
Sebelumnya telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.Pada tahun 2001 HGU I sebenarnya sudah habis.Namun, PT RNI II mendapatkan rekomendasi berupa HGU II untuk tetap menggunakan lahan hutan untuk perkebunan tebu.Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.700 hektare. Perkebunan tebu yang digunakan oleh PT PG Rajawali II dinilai banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, seperti banjir, hawa yang memanas karena gersang, serta polusi udara akibat pembakaran tebu.
Liputan: (NR)

Post a Comment