Polres Purwakarta berhasil amankan barangbukti ganja seberat 27,33 gram
PURWAKARTA -jurnalnews.online Polres Purwakarta berhasil amankan pengguna narkotika gol 1 jenis ganja, seberat 27,33 gram sabtu (20/01) sekitar pukul 01.00 wib tersangka di tangkap di depan kantor desa cilegong jalan raya cilegong kec. Jatiluhur kabupaten Purwakarta, inisial ABH dengan cara tertangkap tangan kedapatan memiliki,menyimpan,serta menguasai narkotika jenis ganja di 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja yang di simpan di dalam saku celana dalam yang di kenakan oleh saudara ABH Kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya dan di temukan 3 (tiga) bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja.
Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, S.I.K, M.Si, nyatakan perang terhadap narkoba dan berantas Sindikat narkoba sampai ke akar - akarnya. Selaku Kepala Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, SH menindaklanjuti arahan tersebut dengan sangat serius dan tidak main - main dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
hal tersebut dibuktikan dirinya yang selalu terjun memimpin penindakan atau penangkapan terhadap pelaku, baik pengguna maupun bandar narkoba. Dipimpin langsung oleh AKP Heri telah berhasil diamankan seorang pria di depan kantor desa cilegong jalan raya cilegong kec. Jatiluhur kabupaten Purwakarta, andi bagus hariawan dengan cara tertangkap tangan
Kasat res narkoba menjelaskan " berawal dari masyarakat yang memberikan informasi kepada satuan res narkoba kemudian AKP Heri bersama anggotanya melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya,
Masih kata AKP Heri, melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, bersama anggota sat res narkoba langsung bergerak mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Sdr ABH usia 23 tahun, pekerjaan karyawan, dengan alamat tempat tinggal di Kp. Cilegong Rt 019/04 desa cilegong kecamatan jatiluhur kabupaten Purwakarta dan dari tangannya telah berhasil disita barang bukti 4 (empat) bungkus kecil kertas warna coklat di duga berisi ganja dengan berat 27.33 gram
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan ganja dengan berat brutto 27,33 Gram tersebut dengan cara membelinya seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang dengan inisial N (DPO) , kemudian sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pungkasnya
Liputan: (Rudy Harto)

Post a Comment