Warga Cianjur Tolak Relokasi SDN BUJENSA
Pokok dalam pembahasan pertemuan adalah mengurangi kebijakan bupati cianjur terkait dengan ahli fungsi lahan satuan pendidikan SDN Ibu Jenab 1 menjadi lahan parkir yang berorientasi profit, yang telah dilakukan pembongkaran oleh pemborong dengan atas nama Dinas Aset Daerah.
Dalam acara pertemuan tersebut Prof.Dr.Nina Herlina , M.s, sebagai ahli sejarah mengatakan" SDN Ibu Jenab 1 berdasarkan kajian akademis ,historis, filosofis maupaun administratif merupakan tinggalan benda bangunan yang dianggap sebagai tinggalan benda bangunan cagar budaya.
Hal tersebut dianggap penting sebagai salah satu referesnsi ilmu dan pengetahuan bagi generasi kini dan nanti. Perlu jadi pemahaman bersama, bahwasanya sosok Rd.Siti jenab dengan tanggalan sejarah dalam bidang " Atikan" katanya.

Sementara itu ketua Yayasan Cianjur Global Institute Ridwan Mubarack mengungkapkan" Untuk semua pihak tanpa kecuali, wajib menjaga keutuhan bangunan atau lokasi spirit juang pendidikan Rd.Siti Djenab, sebagai amanat ( Sighat ) wakaf dari pihak pemberi wakaf (Wakif) kepada muwakif lebih kurang 112 tahun.
Yang berunjuk kepada UU No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang berbunyi, segala bentuk aktifitas yang dianggap menghilangkan esensi, substansi dari SDN Ibu Jenab 1 akan dikenakan sangsi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku" ungkapnya.
Kesimpulan akhir dari kesepakatan bersama.Jika dalam waktu dua minggu mulai terhitung hari ini jika tidak ada itikad baik dari Bupati Cianjur, maka akan melakukan " clash action" akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Liputan: (Budi/ Ks)

Post a Comment