Header Ads

i Pwk: Polres Purwakarta sita Narkotika Gol 1 Jenis Shabu seberat 0,46 gram dua orang berhasil diam


Purwakarta – Jurnalnews.online Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Purwakarta kembali mengamankan 2(Dua) orang pelaku yang diduga menguasai Narkotika Golongan 1(Satu) Jenis Shabu.

Diketahui kedua pelaku tersebut yakni berinisial RA(26) warga Babakan Serek Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat dengan seorang pengedar inisial DA (28) warga Tegalwangi Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kedua pelaku tersebut antara pembeli dan pengedar tengah mengantongi 1 bungkus klip kecil berisi kristal shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,46 Gram, diringkus di SatRes Narkoba Polres Purwakarta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Cikopo Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (8/2) sekitar pukul 16.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH dalam keterangan Persnya mengatakan, tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika Gol I Jenis Shabu, akan dikenakan pasal yang disangkakan, Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Lanjut dia, kedua pelaku kami amankan pada hari kamis tanggal 08 februari 2018 sekira pukul 16.30 wib di depan toserba indomaret jalan raya cikopo Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta yang diduga dilakukan oleh Rizki Agusni dengan cara tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika gol I jenis Sabu sebanyak 1 ( satu ) bungkus kecil plastik bening berisi kristal shabu di saku celana.

“Diketahui kristal shabu tersebut didapat dari saudara DA dengan harga Rp. 250 Ribu Rupiah. DA kami tangkap dikediamannya di Kampung Tegalwangi,” ungkap Heri, Sabtu (10/2)

Sementara itu, dari pengakuan Pelaku DA barang haram tersebut di dapat dari Andri (DPO) Seharga Rp. 600 Ribu rupiah. “Kini kedua tersangka beserta Barang Bukti, diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta,” kata Heri

“Karena kedua pelaku telah menguasai Narkotika Gol 1 Jenis Shabu – shabu, maka kami kenakan pasal Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009,” pungkas AKP Heri Nurcahyo. SH ujarnya.




Lilutan:
(Rudy Harto)

No comments

Powered by Blogger.