KPU Samosir, Adakan Rapat Pleno Terbuka "Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik"
Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019,dilaksanakan di Hotel Grand
Sumatera Utara,JurnalNews – KPU Kabupaten Samosir mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019,dilaksanakan di Hotel Grand Dainang, Kecamatan Pangururan,
Kamis (08/02/2018)
Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kejaksaan Negeri Samosir,Polres Samosir,Koramil,Panwas Kab.Samosir dan Insan Pers. Acara tersebut dimulai dengan pembacaan hasil verifikasi terhadap 16 partai politik yang telah di Verifikasi administrasi sesuai Berita Acara KPU Nomor 11 /PL. 01.1-BA/1217/KPU/-Kab/II/2018 Perihal Dokumen Verifikasi Faktual Partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
Dalam pembacaan tersebut, Ketua KPU kab.samosir,Suhadi Situmorang memberitahukan/Membacakan hasil Verifikasi faktual terhadap partai politik tentang keberadaan kantor beserta surat kepemilikan, kepengurusan inti yang meliputi Ketua,sekretaris,bendahara (KSB) dan keterwakilan 30% perempuan, serta keanggotaan parpol yang dinyatakan dengan pernyataan sesuai atau tidak sesuai dan memenuhi atau tidak memenuhi.
KPU Kab. Samosir, Dari 16 Parpol yang di Verifikasi faktual, 13 partai politik Dinyatakan Lolos Verifikasi dan 3 parpol dinyatakan tidak Lolos. Di akhir acara disampaikan hasil rapat pleno berupa Berita Acara Model BA.REKAP. KPU/KOTA-PARPOL Kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat KPU Kab. Samosir.
Liputan: (Ton's)


Post a Comment