LSM Jaga NKRI Purwakarta Dorong Pihak Berwenang Jika Terjadi Dugaan KKN di Tubuh Pemerintah Desa
PURWAKARTA JURNALNEWS - Menyikapi sektor pembangunan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari Pihak Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten di seluruh desa di Wilayah Kabupaten Purwakarta, LSM Jaga NKRI Kabupaten Purwakarta mengambil sikap tegas agar segala bentuk program pembangunan desa yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN dan APBD 1 maupun 2, maka Pihak Pemerintah Desa sudah seharusnya memberikan informasi dan dituntut adanya transparansi terhadap warga masyarakat di wilayah desanya masing masing.
Ahmad Sadeli Tim Divisi Hukum DPC LSM Jaga NKRI Kabupaten Purwakarta saat dimintai keterangan awak media Selasa (20/02) di Purwakarta menegaskan bahwa dengan bergulirnya anggaran yang akan digelontorkan Pihak Pemerintah, baik itu dari pusat, propinsi maupun kabupaten, maka Pihak Pemerintah Desa di Kabupaten Purwakarta pada umumnya sudah semestinya mengedepankan amanat Peraturan UU Desa No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga, Pihak Desa dituntut untuk memberikan informasi dan transparansi publik menyangkut segala bentuk anggaran pembangunan yang masuk Kas Desa,"tegasnya.
Ahmad Sadeli yang lebih akrab disapa Kang Aneng lebih jauh lagi menegaskan, tiap tahun Pemerintah Pusat, Propinsi dan Pemkab Purwakarta mengucurkan anggaran untuk peningkatan pembangunan desa. Diantaranya ada anggaran bersumber dari Dana Desa (DD), Banprop, Alokasi Dana Desa, maupun Bankeu. Namun, dikala semua anggaran itu tersalurkan diterima Pihak Pemerintah Desa, lalu proyek fisik infrastruktur itu dilaksanakan seperti dalam penerapan Tembok Penahan Tanah, Membangun Irigasi atau Drainase, Perbaikan Jalan Hotmix dan Rabat Beton, itu semua masih didapati adanya dugaan penerapan tak sesuai juknis dan juklak yang semestinya,"tegasnya.
Untuk itu, kami dari LSM Jaga NKRI Kabupaten Purwakarta mempunyai kewajiban moral, apapun bentuk program desa yang akan direalisasikan tahun 2018 di Kabupaten Purwakarta ini, mari kita satukan persepsi dan bersinergi antara Lembaga Sosial Kontrol, Pihak Pemerintah Desa maupun Warga Masyarakat tiap desa agar ikut andil dan sama-sama mensukseskan Pembangunan Desanya masing-masing,"tegasnya.
Kang Aneng menambahkan, mari kita sama-sama pantau kegiatan yang ada kaitannya dengan pembangunan yang bakal dilaksanakan tiap desa. Jika ada kejanggalan dan ketidakberesan pelaksanaan proyek dilapangan, tentu kita harus berani meluruskan. Akan tetapi, jikalau memang Pihak Pemerintah Desa ataupun Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa sudah tidak lagi mengindahkan peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan dan lebih cenderung muncul adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. Maka, sosial kontrol maupun warga masyarakat setempat sudah seyogyanya memberikan teguran, bahkan jangan segan untuk melakukan langkah tindakan pelaporan langsung kepada pihak yang berwenang atau penegak hukum,"pungkasnya.
Liputan: (Jal)



Post a Comment