Header Ads

MTs di Sagalaherang Diduga Jual LKS



PURWAKARTA JURNALNEWS - Pihak Pemerintah Pusat telah menetapkan peraturan tentang adanya larangan bagi Pihak Sekolah di tingkat sekolah dasar maupun menengah agar anak didiknya tidak membeli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS). 

Namun, nyatanya praktik jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) diduga masih terjadi di salah satu sekolah MTs Swasta dibilangan Wilayah Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang Jabar.

Menurut pengakuan orang tua murid yang namanya enggan disebutkan kepada awak media selasa (06/02) di sagalaherang  menuturkan bahwa anaknya yang  kini duduk dibangku sekolah MTs A harus membeli LKS. Pembelian LKS anak saya itu sebesar Rp350 ribu untuk  2 kali pembayaran semester 1 dan 2 tahun ajaran 2017. Namun, anehnya uang untuk membeli LKS itu, kenapa harus diambil dari uang yang bersumber dari Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp360 ribu. Sehingga, sisa uang PIP yang diterima anak saya itu hanya Rp10 ribu."

Pada hari yang sama awak media menemui Ketua Komite Sekolah MTs A berinisial KH membenarkan adanya penjualan LKS terhadap siswa di MTs A tersebut. Dan itu sudah dimusyawarahkan dengan semua orang tua murid. Namun, saat dipertanyakan apakah dibuatkan ada berita acaranya. Komite Sekolah MTs berinisial KH pun menjawab hanya dibuatkan daftar hadir saja. Saat awak media mendatangi dan konfirmasi ke Ketua Komite Sekolah MTs A, disayangkan Kepsek tidak berada di sekolah tersebut. 

Pada sore harinya awak media pun dapat menjumpai Kepsek MTs  A berinisial SG di ruang kerjanya. Menurut pengakuan Kepsek MTs SG bahwa kaitan dengan adanya penjualan buku LKS, itu sudah kami musyawarahkan dengan orang tua siswa. Dan itu ada ada kata musyawarah mufakat. Namun, lagi-lagi Kepsek SG pun tidak bisa memberikan bukti autentik yang menguatkan berupa surat pernyataan bersama yang dibuatkan dalam berita acara kesepakatan terkait penjualan LKS tersebut. 

Sementara itu, Kepsek SG tidak menampik bahwa murid yang menerima uang PIP sebesar Rp360 ribu/ siswa miskin itu uangnya diambil untuk membayar LKS sebesar Rp350 ribu untuk 2 kali pembayaran semester 1 dan 2. 

Terkait adanya dugaan penjualan LKS oleh Pihak Sekolah MTs A terhadap anak didiknya di Kecamatan Sagalaherang tersebut salah satu LSM di Kabupaten Subang ikut angkat bicara. 

Menurut Tim 9 Nusantara Dedi Saidi menegaskan, jika penjualan LKS di MTs A itu memang benar adanya. Maka, itu sudah mengangkangi dengan telah munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008, yakni tentang larangan tenaga pendidik, baik itu guru, disdik, Pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distribusi buku sekolah baik buku paket maupun LKS. Bahkan larangan penjulan LKS juga muncul di Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Apalagi jika uang untuk membeli LKS itu bersumber dari Program Indonesia Pintar (PIP). PIP itu kan jelas diperuntukan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu. Sehingga, Pihak MTs A terlalu memaksakan kehendak agar semua siswa membeli LKS tersebut. Sehingga, saya tegaskan hal itu masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli),"katanya.  

Untuk itu, lanjut Dedi Saidi, Pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan bahkan Inspektorat Kabupaten Subang agar segera menindaklanjuti terkait adanya penjualan LKS di salah satu MTs A di Kecamatan Sagalaherang ini,"pungkasnya.





Liputan :  (Red)

No comments

Powered by Blogger.