Header Ads

Oknum Perangkat Desa Cibeber Diduga Copot Spanduk Paslon Bupati/Wabup Purwakarta Padil Karsoma-Acep Maman

Pengurus PAC PPP Kecamatan Kiarapedes H. Samsudin

PURWAKARTA JURNALNEWS - Ada hal menarik saat digelar Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PPP Kabupaten Purwakarta bertempat di H. Intan Purwakarta Selasa (27/02) yang dihadiri Jajaran Pengurus Harian DPC PPP, Para Pengurus PAC, Pengurus DPW, Wakil Ketua DPP PPP Dra. Hj. Wardatul Asriah, Ketua KPUD Purwakarta Ramlan Maulana, M.Hum dan Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos, S.Fil. 

Pasalnya, usai sambutan Ketua KPUD Purwakarta Ramlan Maulana di atas fodium yang membahas terkait tahapan-tahapan pemilu, baik Pilbup, Pilgub, Pileg dan Pilres dihadapan Para Pengurus PPP dan Tamu Undangan Rakercab. Yakni  giliran sambutan Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos menyampaikan prihal berkaitan dengan mekanisme tahapan pemilu dan penerapan sanksi mengenai pelarangan kampanye menurut Peraturan KPU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada. 

Di akhir sambutan Oyang Este Binos memberikan peluang waktu terhadap Para Pengurus PAC PPP untuk menyampaikan beberapa usulan atau pertanyaan. 


Sementara itu, Ketua PAC PPP Kecamatan Kiarapedes H. Samsudin menyampaikan bahwa ia mengakui telah memasang Spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padil Karsoma-Acep Maman di depan Kantor Sekretariat PAC PPP di Desa Cibeber Kecamatan Kiarapedes. Namun, tepatnya sabtu (24/02) dan saat itu saya memang tidak berada di Kantor Sekretariat PAC PPP, spanduk Paslon Nomer Urut 1 Padil Karsoma-Acep Maman dicopot salah seorang oknum Perangkat Desa Cibeber berinsial KD tanpa sepengetahuan saya. Info ini pun diperkuat atas informasi warga setempat yang berada di sekitar Sekretariat PAC PPP,",ujar H. Samsudin. 

Saat itu, di hari yang bersamaan secara kebetulan memang warga Desa Cibeber kedatangan Cabup Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wagub Jabar Dedi Mulyadi. Untuk itu, sejauhmana tindakan Pihak Panwaslu?," ujar H. Samsudin. 

Oyang Este Binos pun seraya menjawab, penertiban Alat Peraga Kampanye itu adalah kapasitasnya Panwaslu dengan melibatkan Satpol PP. Jika tindakan pencopotan alat peraga kampanye itu dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Maka, itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Silahkan saja anda buat laporan ke Panwaslu,"ujar Oyang.


"Perlu diketahui menurut Peraturan KPU, lanjut Oyang bahwa bahan Kampanye itu dilarang untuk disebarkan dan atau ditempel di tempat umum meliputi Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah), Jalan-Jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, dan Taman dan Pepohonan. Nah, peraturan larangan ini pun berlaku bagi semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan kampanye dilokasi yang telah disebutkan tadi."

Apabila didapati hal yang memang dianggap ada pelanggaran pemilu atau pelanggaran kampanye, kiranya dibutuhkan keterlibatan peran serta masyarakat purwakarta untuk lebih memperluas dan mempermudah langkah kami di Panwaslu. Karna, untuk pengawasan dilapangan terkait tahapan Pemilukada Purwakarta 2018 ini, kami mengakui banyak keterbatasan, terutama minimnya personil, baik di Jajaran Panwaslu, Panwascam maupun PPL Desa,"pungkasnya.




Liputan: (Jal)

No comments

Powered by Blogger.