Header Ads

PANWASLU KABUPATEN CIANJUR TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE


CIANJUR JURNALNEWS - Pasca penetapan empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa barat, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Cianjur memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) 
Panwaslu kabupaten Cianjur meyakinkan penertiban APK dilakukan karena KPU telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasalnya, tahapan kampanye damai pasangan calon baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.

Ketua Panwaslu kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur, S S menjelaskan menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa barat No.108/Bawaslu-JB/PM.00.01/ll/2018. Tanggal 13 Februari 2018 perihal penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) dalam rangka Persiapan pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018. 

Panwaslu kabupaten Cianjur telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan seluruh pimpinan partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat kabupaten Cianjur, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye di seluruh wilayah kabupaten Cianjur. Jum'at, 16/02/2018.


Panwaslu kabupaten Cianjur di bantu Satpol PP dan awak media terjun langsung sekitar pukul 20.00 WIB, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye, tim di bagi 2 untuk jalur barat dan timur untuk menyisir sekitar jalan protokol, dan untuk penertiban di desa-desa atau kampung kampung kami telah menugaskan kepada panwaslu kecamatan untuk penertibannya, Pungkasnya. 

Lanjut ketua Panwaslu" Berdasarkan ketentuan pasal 66 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.


Pasal 66 ayat (4) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. 

Pasal 66 ayat (5) pemasangan alat peraga kampanye sebagai mana dimaksud pada ayat (4) oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan perundang undangan.




Liputan: ( Budi/Ks )

No comments

Powered by Blogger.