Header Ads

Ir.JUANG SINAGA, AJAK WARGA SAMOSIR PERANGI NARKOBA SEJAK DINI

Wakil bupati samosir, Ir. Juang Sinaga Saat memberikan arahan dan ajakan perangi narkoba.

SUMATRA UTARA -JN- Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan tindakan tegas dari penegak hukum sudah dilakukan, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa, akan tetapi korban-korban narkoba tetap saja masih ada bakan hampir setiap saat kita dengar korbannya. 

Untuk mencegah masuknya Narkoba ke samosir, Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga mengajak seluruh warga Samosir untuk memerangi narkoba sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Hal tersebut dikatakan Wabup pada ceramah hukum di Aula Kantor Camat Simanindo, kamis (15/03/2018) 

Narkoba merupakan musuh bersama, harus diberantas. Sebagai daerah wisata, tidak terpungkiri peredarannya akan semakin banyak, untuk itu kita harus tetap waspada. Narkoba pada umumnya mengincar para generasi muda, anak yang sedang berkembang, remaja, pelajar karena mereka lebih mudah untuk dipengaruhi.  

Wakil Bupati menekankan agar orangtua peka terhadap perilaku anaknya, mengenali perubahan sikap dan mengawasi keberadaan anak. "Pengawasan orangtua tehadap anak harus diperketat,dengan demikian anak akan semakin sulit untuk terjerumus ke jurang narkoba, "Dengan tegas Juang Sinaga 

Wabub juga mengharapkan agar masyarakat tidak segan-segan untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada pengguna narkoba dilingkungan masing-masing. Banyak orang yang segan melapor diakibatkan adanya hubungan kekeluargaan terhadap pengguna narkoba, takut karena diancam. Hal ini harus dirubah, kita harus berani mengambil tindakan agar perkembangan narkoba tersebut tidak merebak. 

"Lebih baik satu orang yang jadi korban daripada perbuatanya merusak mental generasi muda. masyarakat harus berani, identitas pelapor akan dijamin dan dilindungi undang-undang,"ajak juang sinaga wakil bupati samosir  

Demi kebaikan anak, Orangtua/ wali anak dibawah umur yang menjadi pecandu narkoba untuk tidak segan-segan melaporkan kepada polisi karena apabila dilaporkan, tidak akan dituntut pidana melainkan akan direhabilitasi (sesuai dengan UU No 35 tentang TP Narkotika pasal 128 ayat 2).  Dan apabila tidak dilaporkan atau ditutup tutupi maka akan dipidana 6 bulan denda Rp. 1 juta (sesuai dengan UU No 35 tentang TP Narkotika pasal 128 ayat 1).

Asisten Tata Praja dan Kesra, Drs. Mangihut Sinaga, MM menegaskan perlunya kesadaran hukum dikalangan masyarakat.Kiranya hukum itu menjadi kebutuhan yang harus dipatuhi jangan karena adanya paksaan. Dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi pelanggaran hukum seperti kriminalitas, premanisme, penipuan, narkoba, pelanggaran lalu lintas, pembunuhan, korupsi , pelanggaran HAM sampai pada pelanggaran berbasis teknologi (hoax). Hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya kesadaran hukum yang menjadikan manusia tidak bermoral.  Untuk itu, Mangihut Sinaga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum untuk kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. 


Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Juraini Sulaiman S.H, M.Hum mengatakan masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah secara cuma-cuma. Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat menghubungi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut dengan menunjukkan bukti surat miskin. Selanjutnya pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM akan menunjuk salah satu Lembaga Bantuan Hukum/OBH untuk menjadi kuasa hukumnya dengan biaya yang akan ditangggung pemerintah.






Liputan: (Ton's /tim)

No comments

Powered by Blogger.