Header Ads

Kepala Desa Dilarang Masuk Keranah Politik


PURWAKARTA -JN- Jelang Pilkada 2018 dan Pileg 2019 ternyata menjadi pembahasan aktual terutama di kalangan kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Kendati kepala desa itu dilarang masuk pada ranah politik praktis di moment Pilkada tahun ini.


Jika mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan, KPU memang telah mengatur bahwa kepala desa yang ingin menjadi calon anggota legislatif terlebih dahulu harus mengundurkan diri. Namun, ternyata beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta berharap muncul peraturan baru agar kepala desa bisa mencalonkan anggota legislatif tahun 2019 nanti.

"Saya sih berharap Pihak Pemerintah Pusat, baik itu Depdagri maupun KPU Pusat agar meluncurkan peraturan para kades bisa mengikuti pencalonan anggota legislatif. Artinya, para kades yang berminat mencalonkan anggota dewan bisa mengambil cuti,"ujar Dani Hamdan Mubarok Kades Sumurugul Kecamatan Wanayasa Kamis kemarin.


Hal serupa dikatakan Kades Sindangpanon Denden Pranayudha menambahkan saya setuju apa yang dikatakan Kang Dani Hamdan Mubarok bahwa kepala desa sedianya bisa mencalonkan anggota legislatif di tahun 2019. Mengingat di Kabupaten Purwakarta kini ada beberapa anggota dewan dan kiprah sebelumnya menjabat kepala desa. Namun, saat itu kepala desa definitif ketika akan mencalonkan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai kades. Nah, untuk Pileg 2019 kiranya pihak pemerintah pusat menelorkan UU baru tentang kepala desa bisa ikut mencalonkan anggota legislatif dan tidak harus mengundurkan diri tapi cukup cuti,"ujarnya.


Sementara itu, Pemerhati Politik di Purwakarta Asep Salman menuturkan saya kira siapa saja orangnya bisa mencalonkan anggota dewan. Terlebih itu seorang kepala desa. Namun, tentu jika kepala desa itu berambisi ingin mencalonkan anggota legislatif, maka jangan terlalu berharap agar pihak pemerintah pusat memunculkan UU baru. Saya kira, kepala desa harus konsisten tetap mengabdi memberikan pelayanan terhadap warga di desa binaannya. Kepala Desa yang mau mencalonkan anggota dewan harus berani ambil resiko mengundurkan diri sesuai PKPU yang berlaku saat ini. 



Liputan: (Jal)

No comments

Powered by Blogger.