Pengedar Sabu Dibekuk Satresba Polres Purwakarta
PURWAKARTA - jurnalnews.online Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, kembali berhasil amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,ES alias Beke warga Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
ES alias Beke tertangkap tangan,Sabtu, (24/3) disamping SPBU 34-41107 Jln. Raya Bungursari Kecamatan Bungursari Kabuapten Purwakarta dari tangan tersangka kedapatan satu bungkus kecil plastik jenis sabu,
Kasat Res Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo mengatakan, dari informasi masyarakat bahwa diduga ada seseorang yang bertransaksi narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri ciri terduga.
Selanjutnya anggota lidik melakukan penyalidikan ke alamat yang di berikan masyarakat. Pada pukul 23.30 wib melihat seseorang yang ciri cirinya sama seperti yang di informasikan, kemudian dilakukan pemeriksaan indentitas serta dilakukan penggeledahan. rabu saat di temui di mako polres purwakarta
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam bekas Rokok Djarum Super, yang disimpan di dalam saku depan sebelah kiri jaket yang di kenakan,"kami temukan satu bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu,"ungakapnya.
Hasil introgasi lanjut Kasat, diketahui kristal shabu dibeli dari Sdr. A ( DPO ) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah),"tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya
Tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima dan atau memiliki, menyimpan," Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
Liputan: (rud)


Post a Comment