Header Ads

Pengurus Apdesi Purwakarta Tetap Perjuangkan Siltap 4 Bulan 2017 Cair Di Tahun 2018


PURWAKARTA -JN- Terkait Honorarium atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Aparatur Desa tahun 2017 yang belum bisa dibayarkan Pemkab Purwakarta hingga memasuki tahun 2018, ternyata menuai tanggapan dari Ketua DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta Anwar Sadat. 

Menurut pengakuan Anwar Sadat disela-sela Kegiatan Minggon Desa di Aula Kantor Kecamatan Kiarapedes Rabu (21/03) dihadapan awak media menyampaikan bahwa perlu diketahui mengenai anggaran siltap 2017 itu tidak kami permasalahkan. Akan tetapi, sebelumnya kami telah melakukan kesepakatan dengan Pihak Pemkab Purwakarta dalam hal ini Sekda Purwakarta (red-Ruslan Subanda) yakni pergantian Siltap 2017 akan dibayarkan di tahun 2018 ini. Walaupun pada kenyataanya yang masuk pada tataran hukumnya itu baru akan dikucurkan 2 bulan. Tapi,  kami juga mengajukan kepada Pemkab Purwakarta agar Siltap 4 bulan itu segera dibayarkan,"kata Anwar Sadat.

Kami di Wadah Apdesi terus berjuang dan menuntut hak dan Pemkab Purwakarta pun sudah berkomitmen akan membayarkan Siltap Perangkat dan Aparatur Desa di tahun 2018 ini. Contohnya untuk Dana Siltap 2018 bulan januari dan februari itu ternyata kan lancar sudah dibayarkan. Bahkan, informasi untuk Dana Siltap bulan maret akan segera dicairkan,"kata Anwar.


Saya ingat dengan munculnya pernyataan Pak Sekda Purwakarta bahwa Pencairan Siltap di bulan april yang akan datang dipastikan sudah normal dan anggarannya akan dirasionalkan kembali. Untuk itu, semoga seluruh Jajaran Aparatur Desa di Purwakarta tidak terkecoh ataupun terpengaruh isu apapun, sehingga mengganggu kinerja atau pelayanan terhadap masyarakat,"lanjut Anwar. 

Saat dipertanyakan apakah Dana Siltap 2017 tertunda 4 bulan, lalu akan dibayarkan ditahun anggaran 2018 itu secara aturan hukum diperbolehkan? Anwar Sadat pun menjawab, bahwa referensinya itu ada di tenaga ahli atau staf ahli yang sesuai kompetensinya, apakah secara sudut pandang hukum itu menjadi masalah atau tidak. Tapi, pada dasarnya kami memahami betul bahwa tersendatnya Dana Siltap itu karna ada transfer anggaran dari pusat itu tidak lancar, sehingga berpengaruh terhadap APBD Kabupaten Purwakarta,"tambah Anwar. 

Jika berbicara Siltap, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta itu cukup kecil jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Jabar. Akan tetapi, mengenai Besaran Dana Siltap justeru Kabupaten Purwakarta itu tertinggi di tingkat Propinsi Jabar. Nah, ini semua tiada lain adalah upaya Pihak Pemkab Purwakarta ingin sekali mensejahterakan Jajaran Aparatur Desa di Kabupaten Purwakarta. Intinya, tertundanya 4 bulan Siltap tahun 2017 akan dibayarkan ditahun 2018 ini."


Sementara itu, menyikapi soal tertundanya Siltap Kades dan Perangkat Desa 4 bulan di tahun 2017 di Kabupaten Purwakarta, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Agus Yasin menuturkan bahwa Siltap Kades dan Perangkat Desa itu sudah merupakan kewajiban Pemkab Purwakarta untuk membayarnya. Karna, peraturannya sudah jelas dan merupakan amanat dari Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa,"ujar Agus. 

Nah, jika Pemkab Purwakarta itu beralasan bahwa Siltap tahun 2017 itu akan dibayarkan ditahun 2018. Maka,  pertanyaannya Dana Siltap itu ada tidak di Kas Daerah atau anggarannya memang terpakai untuk pembangunan di program bidang lainnya. Karena, untuk Siltap Desa itu kan alokasinya sudah jelas diantaranya bersumber dari DAU, DAK dan PAD. Sehingga, apapun alasannya Siltap Desa itu sudah merupakan tanggung jawab Pemkab Purwakarta harus dibayarkan. 




Liputan: (Jal) 

No comments

Powered by Blogger.