Header Ads

Pentingnya Uji Kendaraan Demi Meminimalisir Kecelakaan

Sigit Widiyanto (Kepala Bidang KIR) Dishub Indramayu

INDRAMAYU - JN - Bagi pemilik kendaraan roda empat baik digunakan untuk pribadi maupun dijadikan kendaraan umum wajib melakukan uji kelayakan kendaraan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan mesin.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sigit Widiyanto, Kepala Bidang KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu saat ditemui diruangannya, senin(12/03/2018).

Menurutnya uji kendaraan ini sangat penting selain menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga agar pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi mesin kendaraannya sebelum digunakan seperti rem, gas buang emisi, klakson, lampu dan lainnya apakah masih dalam kondisi yang baik atau sudah mengalami kerusakan.

"Terutama bagi kendaraan umum yang waktu penggunaannya lebih panjang dan mengangkut banyak penumpang."

"Belakangan ini banyak terjadi kecelakaan salah satunya disebabkan oleh rem blong.  Bisa jadi hal tersebut akibat dari kurangnya cek kendaraan pada dinas perhubungan."

"Ketika uji kelayakan kendaraan atau KIR rutin dilakukan, setidaknya dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Dengan melalui pengujian dapat diketahui jika ada mesin yang bermasalah." Kata Sigit.

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap terjadi kecelakaan di wilayah Indramayu, Dinas Perhubungan selalu dilibatkan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut apakah karena human error atau permasalahan pada mesin.

Selain itu untuk menghemat waktu, biaya dan numpang uji kelayakan kendaraan di wilayah lain, Kepala Bidang KIR Dishub Indramayu ini berencana membuka tempat uji kendaraan di wilayah barat Indramayu.

"Uji kelayakan kendaraan roda empat wajib dilakukan setiap enam bulan sekali dengan membawa KTP, STNK, dan pengisian formulir."Ungkapnya.




Liputan: ( NR )

No comments

Powered by Blogger.