Polresta Banjar, Ungkap Kasus Pencurian Uang di Kios Pasar
BANJAR JOURNALNEWS - ACS (38) warga di Dusun Kersaratu, RT 31, RW 07, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, atas dugaan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 07 Desember 2017, di Kios milik Eva Lestari, yang berada di Pasar Langkaplancar, Lingkungan Bojongsari, RT 04, RW 03, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Tersangka di tangkap atas laporan korban terhadap pihak Kepolisian bernomor : LP/B/62/III/2018/JBR/RES BANJAR/SEK LANGGENSARI, tanggal 01 Maret 2018.
Kapolres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, AKBP. Twedy AB, S.Sos, S.I.K., MH., dalam press release menerangkan kronologis kasus tersebut, bahwa saat penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat, tanpa dilengkapi dengan plat nomor depan belakang, tahun 2015 warna putih biru, dengan nomor kerangka MH1JFP128FK065939, dan nomor mesin JFP1E2063862 lengkap dengan kunci kontak serta STNKnya yang digunakan tersangka sebagai alat tranfortasi sewaktu melakukan kejahatan. Dan 1 buah tas warna kuning keemasan tempat disimpannya uang sebanyak Rp. 8,8 juta rupiah, milik korban.
"Tersangka mengambil tas yang berisikan uang tunai Rp. 8,8 juta rupiah dari tempat penyimpanannya di rak bumbu dalam kios pasar sewaktu pemiliknya saudara Eva Lestari, sedang sibuk melayani yang belanja di kiosnya,” ujar Kapolres
Dijelaskan Kapolres, kasus tersangka bermula pada hari Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka berangkat dari rumah dengan menggunakan motor. Tersangka bermaksud membeli belanjaan jajanan ringan (ciki-ciki) di Kios Pasar milik Eva Lestari, yang ada di Pasar Langkaplancar.
Setibanya dikios, tersangka melihat pemilik kios sedang sibuk melayani pembeli, dan teringat dalam pikirannya tersangka sedang dikejar-kejar petugas kosipa untuk membayar cicilan hutang, namun tersangka tidak punya uang. Melihat ada tas milik korban yang tersimpan di rak dibawah bumbu-bumbu, tersangka langsung mengambilnya, dan membawanya ke toilet yang ada disekitar Pasar Langkaplancar, serta mengambil seluruh uang yang ada didalam tas tersebut.
Tersangka meninggalkan tas tersebut didalam toilet, dan membawa semua uang. Dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan harian kosipa sebesar Rp. 7,2 juta, membayar mingguan kosipa sebesar Rp. 1, 5 juta, dan sisanya Rp. 100 ribu rupiah untuk biaya anak Sekolah.
"Tersangka dalam kasus ini, dijerat Pasal 362 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 5 Tahun" Tandasnya.
Liputan: (Baehaki Efendi).


Post a Comment