Header Ads

Polresta Banjar, Ungkap Pelaku Kasus Pencabulan Terhadap Anak


BANJAR JOURNALNEWS - Kepolisian Resort (Polres) Kota Banjar, Polda Jawa Barat, menggelar press release atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban SK (13), dan AS (12). Kegiatan press release tersebut di selenggarakan di Mapolres Kota Banjar, Senin (05/03/2018).

Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Sabtu, 04 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Sukanegara, RT 02, RW 01, Desa Waringinsari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Adapun tersangka berinisial YS (48).

Barang bukti yang telah diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, yaitu berupa 1 potong jaket warna hitam, 1 potong celana jeans panjang, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 3 potong celana dalam, 1 jam tangan, 1 pasang sepatu, 1 unit motor Honda Vario warna hitam, dan 1 buah HP Samsung Tipe J7 Prime.

Kapolres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, AKBP. Twedy AB, S.Sos, S.I.K., MH., dalam press release menerangkan kronologis kasus tersebut, bahwa awal mula kejadian tersebut, pelaku YS  bertemu dengan korban di Kebun Pisang pada Tanggal 4 November 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, dan pelaku mengajak korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan motor Honda Vario warna hitam untuk jalan-jalan. Tersangka membawa korban ke Alfa Mart, untuk membeli rokok dan minuman. Sebelum berangkat tersangka menyuruh korban untuk menyetir sepeda motor, dan ketika dalam perjalanan tersangka memegang alat kemaluan korban, namun sempat ditolak oleh korban.

Setibanya di Dusun Sukanegara, RT 02, RW 01, Desa Waringinsari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, Jawa Barat, tepatnya dipinggir Jalan yang berada ditengah sawah samping SMPN 4 Kota Banjar, tersangka dan korban turun dari motor, lalu korban minum air yang telah dibelinya di Alfa Mart.


Setelah itu tersangka, mengajak korban dengan berkata “San Hayu Sini mamang pengen Ngocok Alat Kemaluan Kamu”, korban pun sempat menolaknya. Karena korban merasa takut, lalu korban menyeder dipinggir motor, dan celananya ditarik oleh tersangka. Selanjutnya tersangka mengambil handbody citra dan tisssu yang ada dibawah jok motor tersangka. Tersangka mengocok kemaluan korban hingga korban mengeluarkan cairan sperma, lalu disedot dengan mulut tersangka.

Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, tersangka member uang jajan sebesar Rp. 50.000,- kepada korban. Dan kemudian tersangka langsung mengantarkan korban pulang ke rumah dan berhenti di Kebun Pisang, supaya tidak diketahui oleh warga.

"Tersangka dalam kasus ini, dijerat Pasal 81 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 15 Tahun," Tandasnya.





Liputan: (Baehaki Efendi).


No comments

Powered by Blogger.