Sengketa Ponpes Darussalam Masih Terus Berlanjut, 4 Saksi Tergugat Dihadirkan Dalam Sidang
INDRAMAYU JURNALNEWS - Sidang perdata sengketa lahan pondok pesantren Darussalam Eretan masih terus berlanjut dengan menghadirkan 4 orang saksi dari tergugat (Ponpes Darussalam). Sidang yang berlangsung pada Senin,(05/03/2018) di ruang sidang utama pengadilan negeri Indramayu ini memakan waktu hampir 3 jam.
Adapun 4 orang saksi yang dihadirkan ialah, Sarkawai, orang yang pernah melakukan pengurukan di ponpes Darussalam. Lalu Casmudi, yang pernah melakukan renovasi bangunan ponpes Darussalam. Kemudian wali santri ponpes Darussalam, Jasmani dan yang terakhir Baharudin, mantan kepala sekolah ponpes Darussalam.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim menerangkan kronologi awal munculnya gugatan tersebut bahwa Murahman meminjam uang ke salah satu bank dengan jaminan sertifikat tanah ponpes, namun tidak mampu untuk membayar.
Sehingga pihak bank mengambil tindakan melelang tanah ponpes tersebut yang kemudian dibeli oleh Jumarto (Penggugat) yang ternyata sepupu dari Murahman sendiri. Tahun 2015 sertifikat sudah balik nama dan resmi menjadi milik Jumarto.
Di tahun yang sama pula Jumarto mengeluarkan surat sewa menyewa ponpes dengan alasan sertifikat sudah menjadi miliknya. Namun pihak ponpes tak kunjung membayar uang sewa, hingga akhirnya Jumarto melakukan gugatan ke pengadilan negeri Indramayu.
Majelis juga memberitahukan bahwa seluruh peserta didik, pengajar dan para pengurus ponpes Darussalam akan direlokasi ke tempat lain.
Usai sidang, Abdul Hari Lubis didampingi Abdul Rohman, pengacara tergugat menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan bukan semata-mata soal sertifikat dan hak kepemilikannya, tapi yang lebih besar soal pendidikan.
"Kalau sampai digusur, nanti salah satu pendidikan di Indramayu akan hilang. Soal relokasi ponpes itu baru wacana. Pak kyai (Murahman) punya keinginan untuk memperbesar ponpes, beliau membangun ponpes jilid kedua di kertawinangun. Tapi belum ada rencana pindah." Jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa masih ada 3 saksi lagi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Saat ini baru 4 orang, 3 orang saksi lagi akan melakukan persidangan pada Senin depan." Katanya.
Sidang perdata sengketa lahan pondok pesantren Darussalam ini akan kembali dilakukan pada Senin, 12 Maret 2018 mendatang dengan agenda yang masih sama yaitu menghadirkan 3 saksi dari pihak tergugat.
Liputan: ( Nr )

Post a Comment