Header Ads

Bangunan Tower Telekomunikasi Di Desa Simpang Disegel Satpol PP Purwakarta


PURWAKARTA -JN- Tower Pemancar Sinyal seluler berlokasi di Desa Simpang Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta diduga disegel Pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta. 


Hasil pantauan awak media Rabu (04/04) dilokasi Bangunan Tower Pemancar Sinyal Desa Simpang tersebut terpampang baligho bertuliskan disegel oleh Pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta tertanggal 23 maret 2018. 


Selain itu, dalam baligho itu juga tertera tulisan bahwa bangunan tower tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 


Iwan Sonjaya Pegawai Diskominfo Kabupaten Purwakarta saat dimintai keterangan via telepon selularnya menuturkan bahwa Bangunan Tower Pemancar Sinyal Seluler berlokasi di Desa Simpang didirikan awal januari 2018 lalu atas nama PT Centratama Menara Indonesia (CMI) beralamat di DKI Jakarta," kata Iwan. 


Dengan berdirinya Menara Telekomunkasi tersebut, lanjut Iwan, Pihak PT CMI telah menempuh prosedur dan sudah mendapat Surat Rekomendasi dari Diskominfo Purwakarta. Namun, mengenai sudah dan belum ditempuh adanya IMB atas berdirinya tower pemancar tersebut, saya tidak tahu," tambah Iwan. 


Sementara itu, terkait berdirinya Tower Pemancar Sinyal Seluler di Desa Simpang yang diduga belum mengantongi IMB, Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka (Forkowap) H. Jenal Aripin menegaskan, bahwa Pihak Perusahaan sebelum membangun Tower Pemancar Sinyal Seluler itu, tentu terlebih dahulu harus menempuh prosedur IMB. Sedangkan, Pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta selaku Penegak Perda kini sudah menjalankan fungsinya dan melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi tanpa IMB tersebut,"tegas Jenal. 


Penyegelan Bangunan Tower Pemancar Sinyal Seluler Desa Simpang itu tertanggal 23 maret 2018. Nah, jika waktu penyegelan itu melewati batas maksimum 90 hari. Maka, sudah seharusnya Pihak Satpol PP Purwakarta bertindak tegas dan segera membongkar Bangunan Tower ilegal tersebut,"tegas Jenal. 


Dengan terbitnya berita ini, awak media belum sempat melakukan konfirmasi ke Pihak Diskominfo, Pihak Satpol PP dan Pihak PT CMI Jakarta.




Liputan: (Jal/H. Zab) 

No comments

Powered by Blogger.