Kepala Sekolah Diduga Tidak Transparan Tentang Papan Plang Dana BOS
Photo kepala sekolah dan staf
INHIL RIAU -JN- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Apalagi dikalangan pemerintah, seharusnya setiap sekolah wajib melaporkan pemasukan dan pengeluaran tentang Dana BOS dalam bentuk papan plang yang terpasang di setiap disudut sekolah.
Ketika wartawan Journal News mengunjungi sekolah, Jumat 06/04/2018. Hal tersebut justru tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 002 Tembilahan Kota, papan informasi Dana BOS Hanya terlihat papan plang yang sudah lama atau tidak diperbaharui.
SDN 002 Tembilihan Kota kabupaten Inhil dengan Jumlah peserta didik tersebut ada sekitar 560 siswa. Hal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Sekolah Hj.Sakdiah, S.pd.Sd dan Bendahara serta sejumlah staf sekolah, ketika ditanya tentang pemasukan dan pengeluaran Dana BOS, Kepsek malah tidak mau menjelaskan. " dengan dalih, Kenapa nanya-nanya Dana BOS nak. Itu sudah ada yang membimbing kami dan pengawasi kami nak, kalau mengenai Dana BOS, kami No Comment," kata Kepsek disela-sela menjawab pertanyaan Wartawan.
Salah seorang Guru SDN 002 tembilihan Purnama,S.pd.Sd mengatakan" tidak mengetahui belanja sekolah yang disusun oleh Kepala Sekolah dan Bendahara "Kami (guru) hanya dikasih tau dalam bentuk laporan. Kalau untuk belanja-belanja sejenis barang dan lainnya, semua itu yang tau hanya Ibu Kepala sekolah dan Bendahara," ungkapnya.
Liputan: ( S Purba )



Post a Comment