Lembaga PEPARA-RI Tuding Oknum Anggota DPRD Inhil
Pekanbaru -JN- Terkait pemberitaan awak media ini, pada Jumat (6/4/2018) judul 'HEBAT, Ditanya Dana BOS, Kepsek SDN 002 Tembilahan Sebut "No Comment". Jumat Malam (6/04) Wartawan mendapatkan chatting di Media Sosial WhatsApp.
Diduga oknum anggota Dewan menggunakan Handphone Bendahara sekolah SDN 002 Tembilahan. Isi chattingnya adalah 'pa kabar bro, ak dirumah ibu Kepsek, sambil menampilkan gambarnya seperti itulah contoh chatting. Selain chat, Jurnalis ini mencoba menghubungi oknum anggota dewan inisial AD, dalam komunikasi melalui sambungan seluler.
AD sempat menyebutkan Kepala Sekolah SDN 002 Tembilahan adalah kakak angkatnya atau sudah dianggap orang tua sendiri. Tak hanya itu, AD menyarankan Wartawan agar meminta maaf kepada ibu Kepsek. "Abang sarankan saja, bagusnya minta maaf, karena dia merasa tersakiti atas pemberitaan di Media Online," sebut AD dalam kutipan komunikasi.
Selain menyarankan meminta maaf, AD menyebutkan pihak Kepsek akan meremukan atas pemberitaan ini ke jalur hukum atau bisa disebut pencemaran nama baik. "Anak ibu itu ada bekerja sebagai Polisi," cetus AD. "Berita ini abang anggap tidak ada asas keadilan, karna tidak terima kerjasama. Makanya bisa naik berita ini," jelas AD lagi.
Dalam komunikasi melalui sambungan seluler, Wartawan telah berinisiatif jumpa dengan Kepala sekolah, Bendahara dan oknum anggota dewan. Namun, AD menjawab 'saya malas bicara sama awak lagi' Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (DPP LSM PEPARA-RI) Martin menilai, hal tersebut sudah termasuk mengintervensi kinerja Wartawan. "Masalah pemberitaan yang sudah di sajikan ke khayalal umum bukan masalah oknum Anggota Dewan.
Kenapa harus ikut campur. Kita minta seorang Anggota Dewan itu harus bersikap bijak, dan memahami aturan main" tegas Martin, Sabtu (7/4/2018). Martin menyebutkan, seharusnya bukan seperti itu jalan keluarnya. Di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 telah tertuang pada pasal 1, Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya."Pasal 1 itu sudah jelas, bagi oknum yang dimuat kedalam berita, dan merasa dirinya dirugikan, bisa melalui Hak Jawab," tegasnya lagi. Bisa saja didalam Undang-Undang Pers Pasal 1, Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. "Saya rasa oknum anggota dewan wajib mengikuti jalur main di UU Pers. Jangan asal sebut saja, dan kita minta oknum hormati kinerja Wartawan," tandasnya. Menurut Martin, oknum anggota dewan diduga telah melanggar kebebasan Pers pasal ll, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bersambung.
Liputan: (Tim )

Post a Comment