Header Ads

RAPAT KOORDINASI PENDISTRIBUSIAN BERAS SEJAHTERA DI KABUPATEN SAMOSIR

Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga (tengah) Pimpin Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra)

Sumatera Utara, JN-Kegiatan  Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018 dipimpin Langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (03/04/ 2018)

Turut hadiri oleh seluruh Camat,Sekretaris Camat serta Kepala Seksi Kesejahteraan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping Kecamatan dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Samosir.

Wakil Bupati Samosir,Ir.Juang sinaga menyampaikan kepada peserta rapat khususnya para Camat se- Kabupaten Samosir agar membuat musyawarah pendistribusian Beras Rastra di setiap Desa. Hal ini dilakukan agar setiap desa dapat memberikan beras rastra kepada yang benar-benar miskin sesuai kenyataan di desa masing-masing.

Wakil Bupati Samosir yang didampingi oleh Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mangihut Sinaga, MM, Sekretaris Dinas Sosial  Sarippol Manihuruk, menegaskan bahwa pendistribusian ini harus tepat sasaran, sudah ada yang melaporkan kepada saya bahwa pendistribusian beras rastra ini ada sebagian yang salah sasaran karena banyak orang mampu secara ekonomi, ikut menerima beras rastra, bahkan ada perangkat desa yang menerima beras tersebut padahal sudah digaji oleh pemerintah, "Ini sebuah kesalahan mendasar, yang miskin semakin miskin, karena datanya tidak valid," ujarnya

Lanjutnya, Untuk itu musyawarah desa adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap Kepala Desa dalam hal pendistribusian beras rastra ini. Camat beserta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) harus bekerjasama dan ikut melakukan kontrol ke setiap desa, agar penyaluran beras rastra tepat guna dan tepat sasaran

Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mangihut Sinaga, MM, kembali menghimbau agar para Camat melakukan musyawarah di setiap desa, jika ada desa yang tidak melakukan musyawarah laporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar dibuat surat peringatan.

"Jangan ada Kepala Desa yang bermain-main dengan data orang miskin.Dengan musyawarah desa, masyarakat akan saling instropeksi diri mengenai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menerima beras rastra tersebut,"pungkas mangihut

Ditambahkannya,Camat harus membuat deadline (batas waktu) kepada para Kepala Desa agar segera melaksanakan musyawarah desa, Tanpa musyawara desa, maka pembagian beras rastra ini akan menimbulkan perdebatan di masyarakat, jika sudah begini maka nama kabupaten akan terbawa-bawa. "Pemberian beras rastra ini adalah upaya kita dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir yang setahun belakangan ini meningkat menjadi 14,14 %, "ungkapnya

Suasana Rapat Koordinasi pendistribusian Rastra.

Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Sarippol Manihuruk memaparkan bahwa belum semua desa yang melakukan musyawarah desa dan waktu kita semakin sempit mengingat batas waktu pembagian rastra seharusnya pada bulan Maret 2018. Untuk itu kiranya kita harus bekerja keras dalam mensukseskan pembagian rastra ini dengan baik

Ditambahkannya, Sesuai dengan data kemiskinan di Kabupaten Samosir versi BPS sebanyak 14,14 %, atau kira-kira sebesar 15.000 orang penduduk Samosir tergolong miskin. Kabupaten Samosir mendapat kuota beras rastra  sebanyak 7700 KK untuk Tahun 2018, maka kebutuhan beras rastra tersebut dipastikan kurang. Untuk itulah dilakukan pendataan ulang melalui musyawarah di setiap desa masing-masing untuk menentukan skala prioritas penerima beras sejahtera tersebut.




Liputan: (Ton's)

No comments

Powered by Blogger.