Ratusan Massa dari Desa Pawidean Lakukan Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu
INDRAMAYU -JN- Ratusan massa dari desa pawidean kecamatan jatibarang kabupaten indramayu lakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Senin 2/4/2018.
Massa dari desa pawidean menuntut agar terdakwa iryanto alias gendut di bebaskan dari segala tuntutan pidana penjara, selain itu massa juga menginginkan Kejari Indramayu agar mencopot dan memindahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H.M. Erma dari kejaksaan Negeri indramayu.
menurut massa yang melakukan aksi demo, Hal ini diduga pihak JPU menerima pesanan dari pihak lain untuk melakukan penuntutan perkara iryanto dengan hukuman tinggi yakni 3 tahun 6 bulan kurungan, massa menilai tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan atau mengesampingkan nilai nilai keadilan.
oleh karena itu massa juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 351 (2) terdakwa iryanto agar memberi putusan seadil adilnya.
Aksi tersebut di tanggapi dengan Audiensi bersama H.M.Erma selaku JPU dan Budi kasi intel di ruang publikasi kejaksaan negeri indramayu sementara dari pihak massa di wakili oleh keluarga terdakwa.
Dalam Audiensi H.M. Erma JPU menjelaskan "jauh sebelum persidangan saya sudah berupaya dan membujuk agar kedua belah pihak bisa berdamai namun hingga jadwal sidang penuntutan tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak, oleh karena itu saya melakukan penuntutan sesuai aturan hukum pidana yang ada" katanya.
Dikatakan Budi kasi intel Kejaksaan Negeri Indramayu "kami hanya menjalankan rugas sesuai tupoksi yang ada, jika pihak keluarga keberatan maka hal ini bisa di sampaikan dalam sidang pembelaan di pengadilan negeri indramayu" ungkapnya.
Sementara itu keluarga terdakwa yakni istri beserta orangtuanya berpendapat "seharusnya JPU melakukan penuntutan sesuai fakta persidangan yang ada, bahwa terdakwa melakukan hal seperti itu semata mata hanya untuk membela diri dari serangan massa pendukung calon yang kalah dalam pilwu"
"kami (keluarga terdakwa) berharap agar pihak kejaksaan negeri indramayu dapat membantu meringankan hukuman terdakwa melihat dari kronologis kejadian, bukan malah memberi tuntutan tinggi seolah olah tidak melihat fakta persidangan"
Liputan : (Ef)



Post a Comment