SDN Margadadi VI diduga Lakukan Pungutan dengan Alasan Acara Pelepasan
INDRAMAYU -JN- SDN Margadadi VI melalui komite sekolah diduga lakukan pungutan liar dengan alasan untuk kegiatan pelepasan siswa/i kelas VI yang rencananya akan dilaksanakan pada sabtu, 12 mei 2018 mendatang di rumah makan cimanuk widasari.
Untuk pelepasan tersebut Komite dan pihak sekolah menganggarkan total Rp. 760.000,- dengan rincian anggaran Rp.110.000,- untuk administrasi kelas VI terdiri dari, sampul ijazah Rp. 15.000,- , MAP Pendaftaran masuk SMP Rp. 15.000,- , Fotocopy Ijazah & SKHU Rp. 5000,- , Transportasi pendaftaran Rp. 15.000,- , medali almamater Rp. 25.000,- , buku album kenangan Rp. 35.000,- .
Pungutan juga di lakukan dengan alasan kenang-kenangan sekolah Rp. 350.000,- uang sebesar ini akan digunakan untuk membeli 20 set meja dan kursi.
"Padahal untuk meja dan kursi, pemerintah sudah menganggarkan melalui bantuan APBN maupun APBD". ucap salah seorang wali murid yang tidak mau menyebutkan namanya (10/04/2018)
"Bukan hanya kelas 6 saja komite dan pihak sekolah melakukan pungutan, kelas 1 sampai kelas 5 juga dimintai Pungutan sebesar Rp.20.000,- " ungkapnya.
"Tak hanya itu, untuk biaya pelepasan seperti sewa panggung, soundsystem dan konsumsi sebesar Rp. 300.000,- dibebankan kepada 51 orang tua / wali murid kelas 6". ucapnya dengan nada kesal
Hal ini di duga kebijakan komite dan pihak sekolah SD margadadi VI bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b tertulis bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Ketika ingin dikonfirmasi perihal dugaan pungli tersebut, Kepala sekolah SDN Margadai VI selama 2 hari berturut-turut tidak dapat ditemui. Dari guru, sampai security sekolah selalu mengatakan kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Di temui hari pertama pada Rabu (11/04/2018) di ruang guru, salah seorang guru sempat memberikan pernyataan bahwa perihal penggalangan dana untuk perpisahan tidak ada hubungannya dengan pihak sekolah.
"Sekolah hanya memfasilitasi, semua dibahas oleh wali murid dan komite, soal apa yang dibahas sekolah tidak tahu menahu. Waktunya pembahasan pihak sekolah tidak ikut." Terangnya.
Pernyataan guru tersebut diduga bertentangan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat 3 yang menyebutkan, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, ayat 4, hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Dilain tempat, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim dikantornya jum'at (13/04/2018) "mungkin komite dan pihak sekolah sudah melalui proses pembahasan program tersebut sehingga muncul nominal dan surat edaran ke wali murid" jelas malik
"Sehingga pihak sekolah sudah lepas soal penyelenggaraan itu, maka ini urusannya komite, penggunannya untuk apa saja, programnya bagaimana sehingga muncul nominal tersebut." Katanya.
Terkait penggunaan dana pungutan dari wali murid yang akan digunakan untuk membeli 20 set meja dan kursi, malik menjawab "yang sebenarnya meja kursi memang sudah dianggarkan oleh pemerintah sehingga hal tersebut berlawanan dengan pasal 10 ayat 5 huruf b PERMENDIKBUD RI No 75 Tahun 2016".
Malik menjelaskan ada kemungkinan anggaran dari APBD, maupun BANPROV dan BOS tidak mencukupi sehingga ditempuh cara demikian.
"Hampir semua sekolah sebetulnya ada anggaran perbaikan meja kursi, baik APBD atau BANPROV. Kemudian dalam 10 point Asnaf BOS juga salah satunya untuk perbaikan meja kursi, tetapi mungkin tidak mencukupi." tambahnya.
"kemungkinan untuk mengatasi kelebihan jumlah siswa yang membludag ditahun ajaran baru, tidak mungkin kan siswanya disuruh beli bangku sendiri. Kalo untuk pengadaan tidak mungkin, tetapi untuk penambahan atau perbaikan kursi yang rusak." Lanjutnya.
Selain itu, meski di Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 huruf b tertulis jelas bahwa Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, menurut Malik, pungutan kepada wali murid sah-sah saja asal untuk menunjang program pendidikan dan dilaksanakan secara mufakat.
"Jika ada kesepakatan antara komite dan wali murid jadi no problem, sah-sah saja dilakukan tetapi acuan tetap ke Permendikbud. Kesepakatan yang dimaksud untuk penunjang program pendidikan jadi sah-sah saja." Tuturnya.
"Tapi yang perlu diteliti penggunaannya untuk apa saja, sesuai tidak. Jangan sampai disalah gunakan oleh oknum pengurus komite, oknum kepala sekolah atau oknum guru." Tambahnya.
Selanjutnya, Malik Ibrahim mengungkapkan akan mendatangi kepala sekolah SDN Margadadi VI untuk klarifikasi dan konfirmasi.
Liputan:( EF )


Post a Comment