Header Ads

Direktur LPK N Indramayu | Leasing Tidak Berhak Tarik Paksa Kendaraan


INDRAMAYU JURNALNEWS - LPK N ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) merupakan suatu lembaga yang dibentuk untuk menampung permasalahan yang dialami oleh konsumen baik yang berkaitan dengan pembelian barang maupun jasa.

Di Indramayu sendiri direktorat LPK N baru saja mengadakan syukuran peresmian kantor baru pada Minggu, (21/01/2018). Dalam kesempatan tersebut Parto, Direktur LPK N Indramayu mengatakan bahwa lembaga ini akan lakukan sosialisasi terkait perlindungan konsumen kepada masyarakat.

"Kita ingin memberikan kenyamanan kepada konsumen dengan menggandeng jajaran TNI dan Kepolisian untuk bekerjasama melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pengarahan tentang perlindungan konsumen dan undang-undang fidusia."

"Salah satu contohnya persoalan leasing, kami akan memberikan edukasi kepada konsumen agar mereka paham bahwa eksekusi kendaraan baik roda dua maupun roda empat pihak leasing harus menunjukan akta fidusia yang sudah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak."Katanya.

Selain itu Parto juga mengungkapkan bahwa anggota LPK N Indramayu akan turun langsung ke titik-titik rawan tongkrongan para debt collector serta mendorong kepolisian untuk lakukan patroli rutin di titik-titik rawan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa leasing tidak berhak menarik paksa kendaraan di jalanan. "Leasing tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menarik secara paksa kendaraan oleh debt collector karena ini sudah jelas aturannya dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan." Tegasnya.





.Liputan: (Nr)

No comments

Powered by Blogger.