Polres Purwakarta berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Firdaus di Bungursari Purwakarta
Purwakarta -jurnalnews.online Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resort Purwakarta dipimpin langsung oleh kapolres AKBP. Dedi tabrani SIK. M.si pada selasa 16/1 menggelar jumpa Pers yang bertempat di depan Mapolres Purwakarta tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Berdasarkan laporan polisi oleh Siti Rodiah nomor LP/42/1/2018/JBR/Res PWK tanggal 12 januari 2018.
Dilaporkanya pada tanggal 12/1 sekitar pikul 02.30 Wib yang berlokasi di JL. Raya Bungursari, Kp. Rawasalem, RT/001, RW/001, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta telah terjadi penganiayaan terhadap Firdaus Ahmad Gojali yang dilakukan oleh tersangka Wira bin Gustom dan Rendi bin Gustom.
Awal kejadian kamis 11/1 sekitar pukul 23.00 wib dari keterangan saksi Ahmad Andrian dan Arimansyah keluar gang samping warteg dengan menggunakan sepeda motor mengatakan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, kemudian Wira bin Gustam menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau kebagian leher belakang kanan, dada sebelah kiri dan bagian punggung.
Sedangkan pelaku Rendi bin Gustam memukul korban dengan menggunakan helm yang mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi akibat mengejek dengan menggunakan kata-kata monyet dan anjing saat berpapasan di jalan.
Berdasarkan kejadian tersebut kapolres Purwakarta AKBP. Dedi Tabrani, mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dan ancaman hukumanya penjara selama-lamanya 12 tahun atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Pungkasnya kepada awak media (rudy)

Post a Comment