Header Ads

Warga Subang kedapatan membawa shabu di aman kan sat res narkoba Polres Purwakarta



Purwakarta Jurnalnews.online Polres Purwakarta berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan menangkap pelakunya di Kp. Cisantri Ds. Cilandak Kec. Cibatu Kab. Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP. Dedi Tabrani melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo mengatakan Pelaku kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu ini yakni IIK BARNAS bin (alm) AGUS (27) thn, warga Kampung Cipeundeuy Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kabupaten Subang.

Selain itu, petugas sat res narkoba Polres Purwakarta juga menyita barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal sabu seberat 1,82 Gram dibungkus kertas tissue diisolasi coklat.

Menurutnya, AKP. Heri Nurcahyo, dari hasil penyelidikan tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, pada hari rabu (17/1/2018) sekira pukul 23.00 WIB, (undercover buy) kepada tersangka IIK BARNAS bin AGUS (alm) melalui pesan singkat.

Selanjutnya sewaktu tersangka akan menyerahkan pesanan tersebut langsung ditangkap dan diamankan.

Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal sabu dibungkus kertas tissue diisolasi coklat yang hendak dibuang. namun diketahui oleh anggota sat res narkoba.

Tersangka dan barang bukti diamankan dikantor sat res narkoba Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Dengan perbutannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.



Reporter (Rudi)

No comments

Powered by Blogger.