Header Ads

SITI DJENAB MERAWAT NALAR SEHAT BUPATI DISORBAN


“ Kepentingan Profit Bupati Menihilkan Kemuliaan Masa Depan “
Oleh : Ridwan Mubarak (082214777004)
(Penulis adalah Dosen Fidkom UIN SGD Bandung, Direktur Cianjur Institute, 
Pengurus Gema-Math’laul Anwar dan Pengurus KNPI Jawa Barat)
“Bupati Cianjur kini terjebak dalam kubangan lumpur pembangunan yang ia gali sendiri, maju jurang mundur jungkrang. Ia kini tak lebih hanya sebatas kepala daerah yang sibuk dengan pencitraan semata demi suksesnya menjadi sang imagolog politik di atas panggung pementasan.

 Opera politik yang tengah ia mainkan adalah lakon tamiang meulit ka bitis. Bupati menjadi subjek sekaligus objek pembangunan Cianjur yang serba sumir, melangit, dan sulit dikejar oleh nalar sehat rakyatnya.” (Mubarack).

Siapa yang tidak pernah mendengar nama Siti Djenab di Kabupaten Cianjur?. Nama yang cukup populer dikalangan masyarakat Kota Santri ini, turut menyemarakan nama jalan protokol yang melintasi komplek pemda Cianjur hingga saat ini. Selain nama jalan, Siti Jenab-pun disematkan menjadi nama beberapa sunit atuan pendidikan tingkat dasar, halnya SDN Ibu Jenab 1 hingga SDN Ibu Jenab IV. Nama sosok perempuan hebat pada zamannya tersebut, kini tengah menjadi perbincangan hangat di media masa, terutama sosial media. Siti Jenab menjadi ikon gerakan emansipasi perempuan, ikon semangat pendidikan, dan simbol sejarah kebangkitan kaum pribumi Cianjur untuk memperoleh hak-haknya dari penindasan kaum kolonial Eropa, terutama hak perempuan-prempuan Cianjur di awal abad ke-20.

Jika boleh penulis mengkomparasikan sosok seorang Siti Jenab melalui kiprah dan karya-karya kemanusiaannya, tepat kiranya jika beliau kita sejajarkan dengan tokoh emansipasi wanita di Tatar Parahyangan lainnya. Sebut saja, Raden Dewi Sartika Bandung, Raden Laksminingrat Garut, bahkan Pahlawan nasional Raden Ajeng Kartini dari Jepara. Kiprahnya yang begitu besar dalam mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan Cianjur, mewujud dalam bentuk lembaga pendidikan lanjutan yang diberi nama “Sakola Kautamaan Istri” atau SKI dengan masa belajar selama 3 tahun. Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang muncul di awal abad 20, SKI merupakan kelanjutan dari  Sekolah Rakyat (SR). Siti Jenab menjadi pribadi yang luhur, berani berpikir dan berbuat diluar kelaziman banyak perempuan yang tidak berani berbuat dan takut terhadap intimidasi penguasa dan hegemoni kaum pria. Siti Jenab berani melawan itu semua melalui semangat mendidik yang adiluhung. 

Lantas sebenarnya, siapa sosok perempuan hebat tersebut?. Siti Jenab atau Nyi Raden Siti Djenab adalah seorang putri yang terlahir dari keluarga bangsawan pada tahun 1890. Ia adalah putri ketiga dari delapan bersaudara. Ayahandanya bernama Raden Martadilaga putra Raden Dipamanggala, Patih Purwakarta. Ibundanya adalah Nyi Raden Siti Mariah yang berasal dari Brebes Jawa Tengah. Pada masa awal remaja, Siti Jenab sempat bersekolah di Sekolah Raden Dewi Sartika Bandung atas rekomendasi Nyi Raden Cicih Wiarsih (Juag Cicih). Sepulang dari menimba ilmu di Bandung melalui bimbingan langsung dari Raden Dewi Sartika, Siti Jenab berjuang mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk mencerdaskan masyarakat Cianjur kala itu melalui metode mendidik jemput bola, dari pintu ke pintu (dor to dor), RT ke RT, hingga lingkungan yang lebih luas tanpa meminta balasan apapun. 

Melihat kegigihan Siti Jenab dalam mengamalkan ilmunya kepada masyarakat, Juag Cicih merasa terenyuh dan mengusulkan kepada Siti Jenab untuk membangunkan sekolah di atas tanah warisan orangtua Juag Cicih. Untuk biaya mendirikan bangunan, dibiayai oleh Raden Aria Adipati Suryadiningrat (Bupati periode 1920-1932). Realisasi pembangunan bangunan fisik secara semi permanen terjadai pada tahun 1932 oleh Raden Sunarya yakni Bupati Cianjur yang ke-14 (data lisan dari Aki Dadan yang dialihtulisankan oleh Haris Marta).  Perjuangan para sesepuh Cianjur dalam mengangkat harkat dan martabat rakyatnya wajib diapresiasi, satu diantaranya dengan cara merawat dan melestarikan apa yang menjadi peninggalannya, baik fisik maupun nonfisik. Nyi Raden Cicih Wiarsih dan Nyi Raden Siti Djenab merupakan dua tokoh perempuan pelopor pendidikan di Tatar Santri. Karenanya tidaklah salah jika ingin membangun Cianjur maka, gunakanlah filosofis seorang ibu yang lembut, teliti, ngemoh, sabar, dan santun. Bukan dengan semangat nga-Jago yang kini tengah dipaksakan kehadirannya oleh Bupati dan rezimnya. Semangat juang Cicih Wiarsih dan Siti Djenab dalam memuliakan rakyat Cianjur, harusnya dijadikan tauladan oleh kepala daerah saat ini bukan malah dinihilkan.  

Bukti perjuangan keduanya (Jaug Cicih dan Siti Djenab) dalam bidang pendidikan (atikan) hingga saat ini masih kokoh berdiri, yaitu bangunan SDN Ibu Jenab 1 yang usianya lebih kurang 112 tahun (Pertama kalinya dijadikan tempat atikan Sakola Kautamaan Isteri pada tahun 1906, atau dua tahun lebih awal dari Budi Oetomo sebagai parameter Kebangkitan Nasional 1908). Bangunan SDN Ibu Jenab 1/ Bujensa, bersebelahan dengan Pendopo Kabupaten Cianjur berlokasi tepat di Jalan Siti Jenab No.27. Membentang dari arah timur jalan raya hingga ke sebelah barat melintasi komplek pemerintahan, kawasan alun-alun, Kantor Pos, dan bangunan Mesjid Agung Cianjur nan megah. Kesemuanya itu, menjadi saksi sejarah tata ruang wilayah yang begitu apik dari para sesepuh pendiri Tatar Santri ini. SDN Ibu Jenab1 sendiri, didirikan pada tahun 1906 dari tanah wakaf yang diberikan oleh tokoh asal Cianjur, Raden Siti Jenab. Dibangunnya sekolah itu, bertujuan untuk menunjang pendidikan terutama bagi para perempuan di Cianjur. Karena hal itu, Siti Jenab menjadi salah satu pionir pendidikan di Jawa Barat, terutama Cianjur. (Koran PR edisi 11 Januari 018).

Sosok perempuan binangkit tersebut kini menjadi kebanggan segenap warga Kota Tauco. Kobar semangatnya untuk turut mencerdaskan kehidupan masyarakat Cianjur, menjadi pemantik dan suluh gerakan moral serta ikhtiar penyadaran kolektif bagi mereka yang fokus pada isu-isu pendidikan. Siti Jenab, bukan sekedar nama seorang perempuan pada masanya, lebih dari itu, ada nilai-nilai yang melekat pada dirinya yang layak kita tauladani bersama, baik nilai filosofis, teologis, maupun sosiologis yang berakumulasi pada semangat perlawanan Siti Jenab terhadap kezumudan pola pikir bangsanya. Mendidik adalah hal yang paling logis yang dapat dilakukan ditengah masyarakat yang terkooptasi oleh sistem konservatif-feodalistik, karena sejatinya mendidik adalah melawan. Melawan kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan melalui kekuatan ilmu dan pengetahuan. 

Semangat melawan inilah yang kini mulai pudar dalam ruang-ruang nalar masyarakat Cianjur, karenanya tidaklah mengherankan jika saat ini Cianjur mengalami beragam keterpurukan dalam berbagai hal. Sebut saja IPM (Indek Pembangunan Manusia) yang menjadi barometer sehatnya suatu daerah dengan tiga indikator penilaian yakni Pendidikan, Kesehatan, dan Daya Beli (ekonomi). IPM Cianjur di Tahun 2016 berdasarkan data yang diperoleh dari BPS (Badan Pusat Statistik) berada di angka 62,92 dari standar minimal IPM Jawabarat 80,00, sehingga sempurna sudah Kabupaten Cianjur berada diurutan paling bontot, daerah dengan IPM tererendah ke 27 dari jumlah 27 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Tahun 2016 berdasarkan data PSG Jabar, Cianjur termasuk empat besar Kabupaten termiskin di Jawabarat dengan persentase tingkat kemiskinan 11,62% atau setara dengan 261,92 ribu jiwa rakyat miskin. Berikutnya pada tahun 2017 lalu, mengenai masalah gizi masyarakat, Cianjur masuk dalam 9 besar daerah di Jawabarat dengan klasifikasi gizi kronis, dengan prevalensi pendek/ stunting 35,71% dari standar minimal 20% dan prevalensi kurus/ wasting 3,15 dari standar minimal 5%. 

Melihat realitas objektif Cianjur yang teramat menggelisahkan tersebut (terlebih masalah pendidikan), selaku penerus cita-cita mulia perjuangan Siti Jenab, kita tidak boleh berpangkutangan. Pun demikian dengan agenda besar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang akan mengalihfungsikan SDN Ibu Jenab 1yang teramat bersejarah menjadi lahan parkir. Hemat penulis, kebijakan Bupati tersebut sangatlah tidak elok, dan merupakan kekonyolan serta kebebalam birokrasi yang harus diluruskan. Bupati menjadikan Komplek SDN Bujensa sebagai korban dipersempitnya ruas-ruas jalan protokol di Kota Cianjur. Alhasil, lahan parkir semakin terbatas sedangkan jumlah volume kendaraan semakin bertambah. Pilihan terakhir, jadikan komplek SDN Bujensa sebagai tumbal kerakusan dan kepentingan profit, dengan dalih menambah PAD. Bupati mengorbankan lembaga pendidikan yang memberikan garansi kemuliaan masa depan generasi penerus Cianjur untuk kemudian menukarnya dengan lahan parkir yang syarat dengan nuansa kepentingan proyek kelompok tertentu yang lebih bersifat instant dan transaksional. 

Jika demikian adanya, Bupati terancam di PTUN kan dan dimakzulkan oleh rakyat melalui DPRD. Hal ini memungkinkan terjadi karena Bupati dinilai telah melanggar Peraturan dan Perundangan. Sebut saja UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 99 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya. Berikutnya, di Bab XV Tentang Ketentuan Pidana, menyatakan Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kemudian, jika kita telaah lebih lanjut, mengenai dasar hukum retribusi parkir di Kabupaten Cianjur, Bupati pun telah melanggar UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pasal 156 Ayat (1). Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2). Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut. Jika demikian adanya, jelas sudah bahwa Bupati IRM telah bnyak melakukan pelanggaran dan menjadikan hukum sebagai mainan semata tanpa makna yang mengikat untuk dijalankan serta dipatuhi keberadaannya. 

Dalam logika hukum yang paling dasar, hukum adalah kumpulan aturan yang mengikat, dan berbicara aturan berbicara komitmen serta moral sang perumus dan pelaku hukum itu sendiri. Bupati dalam hal ini bersama dengan DPRD Tingkat II mempunyai kewenangan untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kaitan dengan perlindungan dan pelestarian cagar budaya (sesuatu yang masih dianggap sebagai benda cagar budaya) bukan malah sebaliknya merusak dan menghancurkan benda-benda peninggalan sejarah yang syarat akan nilai-nilai pendidikan. Demikian pula dengan retribusi pakrir kendaraan, Bupati tidak boleh semena-mena mengeluarkan Perbup No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi terminal, dan retribusi tempat khusus parkir. 

Apalagi asumsi yang muncul di tengah masyarakat, kenaikan tarif parkir hanya untuk mengejar PAD (pendapatan asli daerah) demi menutupi defisit anggaran Kas Daerah (Kasda). Defisit keuangan Pemkab Cianjur tiada lain karena politik mercusuarnya Bupati dengan banyak membangun infrastruktur yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh rakyat Cianjur. Sebut saja, pembangunan tugu-tugu, penyempitan ruas jalan, pembongkaran pedestrian (trotoar), relokasi pasar, relokasi satuan-satuan pendidikan, relokasi pusat pemerintahan, penanaman pohon kelapa di pusat kota, alih fungsi lahan, dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan Bupati yang tidak berbasis kebutuhan (base on need) akan tetapi lebih kepada kepentingan proyek (based on interest) demi membobol dana APBD. Kesimpulannya, saat ini Bupati dan Pemda Cianjur tidak memiliki konsep pembangunan yang matang, tidak terarah dan tidak pula terukur, yang ada adalah semangat membangun yang melahirkan banyak masalah baru. Pembangunan menjadi tidak startegis bahkan memunculkan dampak madharat diluar batas kewajaran.

Membangun itu seharusnya memuliakan nilai-nilai kemanusiaan, mensejahterakan, dan menetramkan bukan malah sebaliknya destruktif-dehumanism serta menihilkan etika dalam membangun kota. Warga Cianjur adalah mahluk-mahluk organis yang memiliki rasa juga pemikiran, bukan benda mekanis tanpa rasa dan tanpa isi kepala.  Bupati Cianjur kini terjebak dalam kubangan lumpur pembangunan yang ia gali sendiri, maju jurang mundur jungkrang. Ia kini tak lebih hanya sebatas kepala daerah yang sibuk dengan pencitraan semata demi suksesnya menjadi sang imagolog politik di atas panggung pementasan. Opera politik yang tengah ia mainkan adalah lakon tamiang meulit ka bitis. Bupati menjadi subjek sekaligus objek pembangunan Cianjur yang serba sumir, melangit, dan sulit dikejar oleh nalar sehat rakyatnya. 

No comments

Powered by Blogger.