BUPATI CIANJUR DIPANGGIL OMBUDSMAN RI INDIKASI PENYIMPANGAN ALIH FUNGSI LAHAN
BANDUNG JURNALNEWS - : Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat melayangkan panggilan untuk yang ke tiga kalinya kepada Bupati Cianjur terkait dugaan penyimpangan prosedur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Cianjur. Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan kali ketiga, sebagaimana yang tertulis di surat pemanggilan tertanggal 18 Januari 2018 dengan No.0012/SRT/0064-2017/bd.05/I/2018 perihal pemanggilan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Sebelumnya, Bupati Cianjur IRM telah dipanggil oleh Ombudsman untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 29 Agustus dan 05 Oktober 2017, namun kedua panggilan tersebut tidak dindahkan.
“Kami dari pihak Ombudsman selaku lembaga tinggi Negara yang diberikan mandat oleh UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diberikan kewenangan untuk memanggil Kepala Daerah selaku terlapor dalam beragam kasus, satu diantaranya kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Cianjur. Harusnya Bupati hadir, kami memanggilnya karena banyaknya laporan yang kami terima mengenai dugaan penyimpangan prosedur alih fungsi lahan. Sangat disayangkan jika tidak hadir, berarti Bupati tidak menggunakan hak untuk mengklarifikasi.” Ungkap Haneda Sri Lastoto, SH yang juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Kantornya Jalan Kebon Waru Utara No. 1 Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung Rabu (24/01).
Haneda pun menambahkan, meskipun kewenangan Ombudsman terbatas pada wilayah normatif, namun lembaganya bisa merekomendasikan kasus alih fungsi lahan ini ke lembaga peradilan untuk diproses lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan Bupati Cianjur dan Mantan Bupati sebelumnya dipanggil paksa jika tidak kooperatif dengan lembaga terkait. “Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk membantu penegakan hukum di Kabupaten Cianjur, sesuai dengan kapasitas kami di lembaga Ombudsman” tambah Haneda kepada masa Audiensi dari Cianjur Institute dan juga Para Jurnalis beberapa waktu lalu (24/01).
Masih ditempat yang sama, Kantor Ombudsman Perwakilan Jabar. Hadir belasan masa aksi yang meberikan dukungan kepada Ombudsman Jabar dalam penanganan kasus ini. Masa aksi dengan mengatasnamakan AYAT SUCI (aliansi rakyat sugih mukti untuk Cianjur) yang dikoordinir Oleh Ridwan Muabrak dari elemen Cianjur Institute, Fadil Fahmi dari HIMAT dan Reza Hendarsyah perwakilan organisasi Cianjurku Nu Ngarti membenarkan dukungan tersebut. “ Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Ombudsman dan lembaga peradilan yang lain untuk tegaknya hukum di Cianjur. Gugatan kaitan dengan alih fungsi lahan akan terus kami gaungkan hingga ke Jakarta.
Clash action kepada penguasa yang tidak taat aturan akan terus kami lakukan. Perlawanan harga mati bagi kami” ungkap Fadil Fahmi dengan nada serius. Hal senada diungkapkan pula oleh Reza Hendarsyah (Ezot). Ia dan rekan yang lainnya berkomitmen untuk terus berjuang demi kebaikan rakyat Cianjur kini dan nanti. Baginya, menjadi oposisi terhadap pemerintah jauh lebih mulia daripada menjadi bagian dari ketidakbaikan Bupati dan rezimnya. “Alih fungsi lahan di Kabupaten Cianjur sudah sangat parah. Ini bukan lagi masalah lokal kabupaten Cianjur melainkan sudah menjadi permasalahan nasional yang harus disikapi secara serius, jika tidak Cianjur akan lebih hancur dan katalanjuran.” Pungkas Reza menyesalkan.
Liputan: (Tim)


Post a Comment