Header Ads

Sidang Perdata PG.Rajawali Kembali Dilakukan, Pengacara Massa Anggap Saksi Ahli Subyektif


INDRAMAYU JURNALNEWS - Sidang perdata sengketa lahan PG. Rajawali kembali berlangsung dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, (26/02/2018) kemarin di ruang sidang utama pengadilan negeri Indramayu.

Saksi ahli yang hadir dari pihak PG.Rajawali Tergugat 1 saat itu adalah  H. Abdul Wahid yang pernah berprofesi sebagai hakim.

Dalam sidang, saksi ahli memberikan keterangan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan pekerjaan seharusnya mengajukan gugatan perdata, bukan class action.

BACA JUGA:


"Keterangan saya tidak menghapus hak masyarakat untuk menggugat tapi tidak dengan metode class action. Saya sudah katakan unsur class action pertama kerugian yang disebabkan oleh kerusakan."

"Entah itu kerusakan hutan, lingkungan, pencemaran, produk atau fungsi. Tidak untuk hak kehilangan penghasilan. Kalau kehilangan penghasilan bisa diajukan dengan gugatan perdata." Terangnya.

Terjadi perbedaan pendapat antara keterangan saksi ahli dan Caripan, pengacara massa yang tergabung dalam kelompok F-Kamis. 

Usai sidang Caripan mengatakan bahwa saksi ahli mengarahkan unsur kerugian secara normatif diatur, akan tetapi pada kasus ini seluruh kerugian secara inmateril karena masyarakat kehilangan mata pencaharian.

"Kehilangan mata pencaharian itu kan suatu bentuk kerugian akibat dari alih fungsi hutan sehingga gugatannya melalui gugatan class action." Kata Caripan

Caripan melanjutkan, "Saya tidak sependapat dengan saksi ahli yang terkesan subyektif. Saksi ahli mengatakan agar kita melakukan gugatan secara perdata karena dia menstir agar gugatan dilakukan dengan cara pribadi, padahal pokok dari permasalahan ini adalah hutan." Lanjutnya.




Liputan: ( Nr )

No comments

Powered by Blogger.