Merugikan Negara Dengan Kasus Pengadaan Mesin Pogging Akhirnya ditahan
BANJAR -JN- Kejaksaan Tinggi Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mengamankan salah satu tersangka, dalam kasus mark up pengadaan mesin pogging di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, inisial AH. Dalam kasus ini AH, diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dari hasil Audit BPKP, AH diketahui melakukan mark up harga mesin pogging dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 168 juta rupiah.
"Tersangka kami amankan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Kejari Kota Banjar, Farhan SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Iwan Arto, kepada para awak media, Rabu (14/03/2018).
Menurutnya, akan menjalan tahanan di Lapas Kelas III Banjar. Tersangka ditahan di Lapas Banjar, selama 20 hari kedepan, mulai hari ini Rabu (14/03/2018), hingga Senin (02/04/2018) mendatang.
Pengadaan mesin pogging di Dinas Kesehatan Kota Banjar, itu sendiri dengan nilai anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih.
"Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," katanya.
Liputan: (Baehaki Efendi)


Post a Comment